Mekanisme Penyelesaian Konflik Nelayan
Di Pantai Puger Kabupaten Jember
Oleh:
Setiawan Nurdayasakti, S.H., M.H.
Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum.
Faizin Sulistio, S.H.
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang Jl. MT Haryono No 169 65145
Abstract :
Interaction among fisherman in the activity of fishing is potential to result conflict. Factor of the conflict can be related to the area of fishing, equipments of fishing and attitudes. These kinds of conflict can be categorized as horizontal conflict. Besides, vertical conflict can also happen in the community of fisherman. The conflicts happen among the fisherman and government. Policies of the government, especially the policies that are not in accordance with the fisherman need can be the factor of conflicts. The policy of the government, especially local government that is not in accordance with the fisherman need is the policy to explore the natural resourches. This policy is based on the government need to increase the income.
This research ants to learn the mechanisms that are applicated by the fishermen to solve the conflict. They have their own internal mechanism to solve the conflict. This kind of mechanism have raised among their community since long time ago.
Key word: conflict, fisherman
Pendahuluan :
Semakin berkurangnya sumber daya alam kelautan merupakan salah satu pemicu timbulnya konflik antar nelayan. Hal ini dikarenakan tingkat mobilitas nelayan antar daerah semakin tinggi dalam rangka mencari ikan ketempat-tempat yang diperkirakan masih banyak. Pantai Utara Jawa selama ini mengalami tingkat eksploitasi yang cukup tinggi sehingga terjadi penurunan kuantitas sumberdaya kelautan. Akibatnya, nelayan Pantai Utara Jawa melakukan pencarian ikan hingga ke Pantai Selatan (salah satunya Pantai Puger) atau Samudera Hindia. Terjadilah interaksi antara nelayan lokal dengan nelayan pendatang yang selama ini dikenal dengan nama “Nelayan Andon”.
Interaksi antar nelayan tersebut tidak jarang menimbulkan konflik akibat perebutan daerah tangkapan, pemakaian jenis alat tangkap, hingga perilaku sosial yang tidak sesuai. Konflik demikian tersebut merupakan konflik horisontal antar nelayan. Selain konflik horisontal, terjadi pula konflik vertikal antara nelayan dengan pemerintah sebagai pengambil kebijakan. Konflik ini terjadi akibat kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah bertolak belakang dengan kepentingan nelayan.
Otonomi daerah yang berjalan selama ini hanya dipahami oleh pemerintah daerah sebatas kebebasan birokrasi daerah untuk mengatur segala sumber daya alam dan urusan di daerah sehingga memunngakibatkan kebijakan yang eksploitatif. Otonomi tidak dipahami sebagai kebebasan masyarakat daerah untuk ikut mengatur rumah tangga daerahnya sendiri sehingga terbuka ruang publik yang luas untuk ikut dalam mengambil kebijakan daerah.
Pemerintah daerah dengan atas nama otonomi daerah cenderung untuk mengeksploitasi habis sumber daya alam yang dimiliki daerahnya hanya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Perijinan investasi hanya diorientasikan pada penerimaan sektor PAD dan tidak mempertimbangkan eksistensi masyarakat yang telah ada sehingga seringkali berbenturan. Apabila dalam pelaksanaan investasi aspirasi masyarakat tidak didengar, maka akan cenderung mengakibatkan eksploitasi sumber daya alam secara berlebihan tanpa memperdulikan keseimbangan dan keberlanjutan lingkungan hidup.
Masyarakat daerah akhirnya memandang desentralisasi hanya menggeser sentralisme pemerintahan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Eksistensi hak-hak masyarakat lokal atas sumber daya alam belum mendapatkan pengakuan secara tertulis. Lembaga-lembaga dan aturan-aturan lokal sedikit demi sedikit menjadi hilang dan tidak mendapatkan kesempatan untuk difungsikan. Alih-alih mempercepat penyelesaian konflik, pengelolaan yang berlangsung justru membuka konflik-konflik baru baik yang bersifat vertikal maupun horisontal. Desentralisasi ternyata juga belum bisa meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan sumberdaya dan bahkan justru menciptakan ekonomi biaya tinggi karena meningkatnya beban biaya transaksi yang diterapkan pada sumberdaya melalui berbagai pungutan dan retribusi.
Mekanisme nelayan dalam menyelesaikan konflik horisontal maupun vertikal itulah yang menjadi fokus penelitian di Pantai Puger Kabupaten Jember ini. Beberapa masalah yang diteliti agar fokus penelitian ini dapat tercapai pertama, apasaja konflik nelayan yang terjadi baik horisontal maupun vertikal di Pantai Puger Kabupaten Jember ? kedua, apa pranata atau norma-norma sosial yang selama ini berlaku di masyarakat nelayan Pantai Puger Kabupaten Jember dalam menyelesaikan konflik? Dan ketiga, bagaimana mekanisme penyelesaian konflik nelayan baik horisontal maupun vertikal di Pantai Puger Kabupaten Jember ?
Eksistensi masyarakat nelayan Puger yang selama ini hidup dan berkembang sejak zaman kolonialisme memiliki mekanisme internal yang merupakan kearifan lokal (adat) dalam menyelesaikan konflik. Sistem kearifan lokal tersebut dikaji atau dianalisis sehingga dapat diangkat sebagai model mekanisme penyelesaian konflik bagi daerah-daerah yang lain.
Konflik adalah hubungan antara dua pihak atau lebih (individu atau kelompok) yang memiliki, atau yang merasa memiliki sasaran-sasaran yang berbeda1. Konflik tidak terhindarkan dan sering bersifat kreatif serta terjadi dari tingkat mikro, antar pribadi hingga kelompok, organisasi masyarakat, dan negara dalam semua bentuk hubungan manusia - sosial, ekonomi, dan kekuasaan – mengalami pertumbuhan dan perubahan. Konflik timbul karena ketidakseimbangan antara hubungan-hubungan itu, contohnya: kesenjangan status sosial, kurang meratanya kemakmuran dan akses yang tidak seimbang terhadap sumber daya, serta kekuasaan yang tidak seimbang sehingga memunculkan masalah diskriminasi, pengangguran, kemiskinan, penindasan, dan kejahatan. Masing-masing tingkat tersebut saliang berkaitan dan membentuk sebuah rantai yang memiliki potensi kekuatan untuk menghadirkan perubahan baik yang bersifat konstruktif maupun destruktif.
Dalam kajian kriminologi, terdapat teori penyimpangan budaya yang berpotensi menimbulkan konflik. Teori ini dikenal dengan nama teori konflik budaya. Dalam teori ini setiap kelompok memiliki conduct norm (norma-norma yang mengatur kehidupan di suatu komunitas dalam kehidupan sehari-hari) dengan tujuan mendefinisikan perbuatan yang pantas dan tidak pantas. Menurut thorsten Sellin conduct norm suatu kelompok mungkin saja berbeda dengan conduct norm kelompok yang lain. Sehingga seorang individu yang mengikuti conduct norm kelompoknya mungkin saja dipandang melakukan kejahatan apabila norma-norma kelompoknya bertentangan dengan norms-norma dari masyarakat dominan2. Pertentangan norma antar kelompok ini kemudian menghasilkan konflik primer dan konflik sekunder. Konflik primer terjadi ketika norma-norma dari dua budaya bertentangan (clas). Pertentangan terjadi dalam area budaya berbeda yang berdekatan dan terdapat perluasan budaya yang mencakup wilayah budaya yang lain atau apabila anggota-anggota dari satu kelompok berpindah kebudayaan yang lain.
Metode Penelitian
Agar tujuan penelitian ini dapat dicapai maka jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian Antropologi Hukum. Penelitian Antropologi hukum dilakukan untuk mengkaji bekerjanya pranata atau norma-norma sosial yang selama ini berlaku di masyarakat nelayan pantai Puger. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah gabungan dari metode deskriptif dan metode sengketa. Metode deskriptif3 digunakan untuk menggambarkan dan memaparkan secara nyata bekerjanya hukum dalam masyarakat (living law) . Sedangkan metode sengketa4 digunakan untuk mengeksplorasi konflik yang terjadi, faktor-faktor yang menyebab dan norma-norma yang digunakan dalam mekanisme penyelesaiannya. Sedangkan lokasi penelitian ini difokuskan pada wilayah pantai Puger Kabupaten Jember. Daerah ini sengaja dipilih sebagai daerah penelitian karena termasuk pelabuhan perikanan terbesar di Jawa Timur dengan populasi nelayan yang sangat majemuk dari berbagai daerah di nusantara. Selain itu daerah pantai ini juga termasuk dalam wilayah pengembangan JLS (Jalur Lintas Selatan) sehingga proyek pembangunan jalan itu pun mempunyai dampak/pengaruh terhadap kehidupan nelayan.
Hasil dan Pembahasan
Macam-macam konflik nelayan dan faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya konflik horisontal maupun vertikal serta mekanisme penyelesaiannya di pantai Puger Kabupaten Jember secara ringkas dapat digambarkan pada tabel berikut:
| No | Jenis Konflik | Penyebab | Mekanisme Penyelesaian |
| | Nelayan tidak masuk TPI sehingga tidak membayar retribusi di TPI serta menjual ikan sembarangan |
|
|
| | Perebutan daerah tangkap | Paceklik berkepanjangan | Beralih profesi ke pertanian |
| | Nelayan dengan Pengambek/tengkulak | Dominasi tengkulak/pengambek yang menyebabkan ketergantungan ekonomi nelayan (jeratan utang) dan tidak bisa masuknya pedagang luar untuk bersaing secara sehat menyebabkan rendahnya harga ikan. | Dibentuk koperasi atau lembaga keuangan lain yang berorientasi pada pemberdayaan ekonomi nelayan dan tidak bersifat rente |
| | Pengambek dengan Tengkulak Luar | Pedagang luar tidak bisa secara bebas membeli hasil laut karena harus membeli melalui pedagang lokal. | Optimalisasi TPI sehingga antar pedagang bisa bersaing bebas dalam membeli ikan dalam proses pelelangan. |
| | Nelayan tidak mau membayar retribusi | Tidak adanya tindakan aparat yang berwenang atas pengeboman ikan yang dilakukan sebagian nelayan sehingga retribusi tidak mau dibayar. |
|
| | Antar nelayan terkait perusakan laut | Digunakannya alat tangkap bom dan kompresor dalam mencari ikan sehingga merusak alam laut |
|
| | Nelayan dengan aparat terkait perusakan laut | Nelayan menganggap aparat tidak serius menangani perusak laut karena banyaknya perusak laut (kompresor, bom, pencari ikan hias dengan obat, dll) yang tidak diproses | Penegakan hukum yang konsisten dalam menanggulangi kerusakan lingkungan laut.
|
| | Nelayan dengan Pemkab. Terkait tidak transparannya hasil retribusi | Retribusi yang dihasilkan dalam setahun 2 juta padahal potensi yang ada sampai dengan 300 juta sehingga masyarakat protes. | Transparansi hasil retribusi dan pemanfaatannya. |
| | Salah paham antar nelayan ketika di laut sehingga menimbulkan percekcokan dan pengerusakan | Nelayan menawari minum disangka menantang berkelahi | Pertemuan antar nelayan difasilitasi oleh POLAIR dengan membuat surat pernyataan di atas kertas bermateri untuk saling memaafkan dan tidak balas dendam. |
| | Kecelakaan di laut Tahun 2007 (sd Agustus 5 Kasus), 2006 (8 kasus), 2005 (6kasus), 2004 (9kasus), 2003 (12 kasus) | Tabrakan atau kelalaian | - Pertemuan antar pihak difasilitasi oleh POLAIR dengan membuat surat pernyataan di atas kertas bermateri untuk saling memaafkan dan tidak balas dendam. Disertai ancaman, apabila terjadi masalah lebih lanjut akan diproses hukum. - Nelayan perlu hp di tengah laut sehingga mudah berkomunikasi sehingga perlu dibangun pemancar.
|
| | Antar nelayan terkait rumpon | Berebut rumpon bantuan |
|
| | Nelayan Sekoci/pancing degan Pemerintah | Nelayan sekoci merasa dianak tirikan karena seringkali ada bantuan tidak diberitahu sehingga pemanfaatan dan pembagian bantuan tidak adil | Nelayan sekoci tidak mau bayar retribusi selama tiga bulan. Nelayan Sekoci berangapan bahwa rumpon yang ada bukan bantuan pemerintah tapi mereka buat sendiri dengan biaya 30 juta. |
| | Antar nelayan terkait alat tangkap | Nelayan jaring dan payang menganggap bahwa keberadaan nelayan skoci dengan rumponnya menyebabkan ikan tidak mau menepi ke pantai sehingga nelayan jaring dan payang dirugikan. | Musyawarah dengan difasilitasi Camat, kades, kamla dan Danramil dengan adanya fakta bahwa alamlah kuncinya karena karena fenomena alam suatu saat nelayan skoci tidak dapat ikan justru jensi ikan tertentu masuk ke tepi pantai. Dalam musyawarah juga diyakinkan bahwa rumpon hanya disenangi ikan tuna. |
| | Ketidakpercayaan terhadap pemerintah | Nelayan kurang merasakan manfaat peran pemerintah: öpo gunane pemerintah. | - Seharusnya pemerintah lebih berperan dalam menemukan solusi agar pembelian ikan tidak diakuasai pengambek. - KUD difungsikan sehingga ada alternatif untuk jual ikan ke selain pengambek. |
Masyarakat nelayan Puger yang telah hidup bertahun-tahun menjalani kehidupan di pantai dan laut memiliki pranata-pranata sosial untuk mengatur masyarakat dan hubungannya dengan masyarakat lainnya. Dalam konteks kehidupan sosial, konflik selalu ada sebagai pertanda bahwa terjadi kehidupan sosial yang sehat dan dinamis. Pranata sosial yang hidup di nelayan Puger sangat erat hubungannya mekanisme penyelesaian konflik (resolusi konflik) sehingga sampai dengan saat ini keharmonisan sosial masih tetap terjaga di Puger.
Konflik yang terjadi di masyarakat nelayan Puger berbentuk horisontal dan vertikal. Konflik horisontal terjadi akibat hubungan pertentangan antar nelayan dengan nelayan yang memiliki, atau merasa memiliki, sasaran-sasaran tertentu namun diliputi pemikiran, perasaan, atau perbuatan yang tidak sejalan. Sifat konflik horisontal berupa konflik laten dan manifest. Konflik yang bersifat laten masih belum tampak dipermukaan karena masih berupa benih-benih yang suatu saat dapat muncul kepermukaan sedangkan konflik yang bersifat manifest adalah konflik yang sudah nyata terjadi di masyarakat nelayan. Sifat konflik tersebut sangat menentukan mekanisme penyelesaiannya karena berbeda. Beberapa konflik yang bersifat laten yang terjadi antara lain: Konflik Antar Nelayan dalam Perebutan Sumberdaya Laut, Konflik antara Nelayan dan Pengamba’ Akibat Jeratan Hutang, Konflik antara Pengamba’ dengan Pedagang Luar Puger, Konflik antar Nelayan Terkait Perusakan Laut. Penyelesaian konflik yang bersifat laten masih cenderung menggunakan cara pembiaran (lumping it), akibat mereka tidak mau terjadi konflik fisik antar nelayan. Sikap pembiaran seperti ini pada akhirnya akan merugikan nelayan secara umum karena suatu saat sumber daya laut akan rusak. Namun demikian dapat dipahami mengingat nelayan tidak mau terjadi permusuhan sesama mereka. Harapan nelayan adalah aparat penegak hukum yang bertindak untuk menegakkan hukum.
Sedangkan beberapa konflik horisontal yang bersifat manifest antara lain: Konflik antar Nelayan terkait Rumpon Bantuan, Konflik antar Nelayan Akibat Kesalahpahaman di Laut, Konflik antar Nelayan Akibat Kecelakaan di Laut, Konflik antar Nelayan terkait Penggunaan Alat Tangkap. Mekanisme penyelesaian konflik horisontal yang bersifat manifest pada umumnya adalah dengan menggunakan teknik mediasi. Nelayan Puger yang menjadi para pihak dengan dimediasi oleh POLAIR atau Koramil atau Perangkat Desa atau anggota DPRD melakukan perundingan (musyawarah) dalam rangka memecahkan konflik yang terjadi.
Konflik vertikal nelayan yang terjadi di Pantai Puger juga dapat dibedakan dalam dua sifat yaitu konflik yang bersifat laten dan konflik yang bersifat manifest. Beberapa konflik yang bersifat laten antara lain: Konflik antara Nelayan dengan Pengelola TPI, Konflik antara Nelayan dengan Aparat, Konflik Nelayan Sekoci dengan Pemerintah, Konflik Nelayan dengan Pemerintah atau Aparat. Konflik vertikal yang bersifat manifest yaitu konflik yang terkait dengan Pembangunan pusat pendaratan ikan (PPI) dan break water (pemecah gelombang) di Puger, Kabupaten Jember. Sekitar 300 nelayan berbondong-bondong mendatangi DPRD Jember dan menuntut agar pimpinan proyek pembangunan PPI Puger diusut karena dicurigai telah terjadi penyimpangan pada pelaksanaan proyek tersebut. Selain itu nelayan protes karena pembangunan tersebut tidak menyelesaikan masalah kecelakaan di laut.
Mekanisme penyelesaian konflik vertikal masih belum banyak dilakukan di Puger sehingga sifatnya laten dan berpotensi menimbulkan konflik yang lebih luas. Hal ini dikarenakan posisi yang tidak setara antara nelayan dengan pemerintah atau aparat penegak hukum. Mekanisme penyelesaian konflik baru muncul ketika konflik sudah manifest, misalnya ketika nelayan berdemonstrasi untuk memprotes pembangunan TPI dan pemecah gelombang yang kurang efisien serta ada indikasi korupsi. Dalam konflik konflik yang manifest ini fungsi mediator dijalankan oleh DPRD. Sedangkan untuk konflik yang laten belum ada pihak yang berinisiasi untuk menyelesaikannya sehingga masih terpendam diantara para pihak. Dalam konteks ini sebenarnya penyelesaian konflik yang dilakukan oleh nelayan Puger tergolong dalam teknik pembiaran. Kelemahannya adalah masalah akan semakin banyak menumpuk yang akhirnya akan menimbulkan masalah yang lebih besar dan tidak terkendali.
Mekanisme penyelesaian konflik di masyarakat nelayan Puger sangat dipengaruhi oleh norma-norma sosial yang hidup di dalamnya yakni norma agama/kepercayaan dan kesusilaan. Norma yang berasal dari kepercayaan atau agama yang hidup dalam masyarakat dan dapat menjadi wahana dalam penyelesaian konflik, antara lain: upacara larung sesaji5 yang bertujuan adanya harmonisasi hubungan antara manusia dengan alam/penghuni alam (penguasa alam ghaib), tahlilan sebagai wahana menjalin kerukunan. Norma Kesusilaan merupakan manifestasi bisikan hati sanubari yang diakui dan diinsyafi oleh semua orang sebagai pedoman sikap dan perbuatan sehari-hari. Norma kesusilaan yang masih dipegang teguh masyarakat nelayan Puger, antara lain : Budaya Malu, Di laut semua adalah saudara (tolong menolong ketika berada dilaut), Nrimo (menerima apa adanya), Ngojur, dan Tidak merusak/mencemari Laut.
Norma-norma tersebut menjadi pedoman hubungan sosial antar nelayan dan nelayan Puger dengan nelayan dari daerah lain. Namun demikian sampai dengan saat ini norma-norma tersebut masih belum dikukuhkan dalam sebuah peraturan formal baik dalam bentuk peraturan daerah kabupaten maupun peraturan desa.
Kesimpulan dan Saran
Dari uraian di atas dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
Konflik yang terjadi di masyarakat nelayan Puger berbentuk horisontal dan vertikal dengan sifat konflik berupa konflik laten dan manifest;
Mekanisme penyelesaian konflik di masyarakat nelayan Puger sangat dipengaruhi oleh norma-norma sosial yang hidup di dalamnya yakni norma agama/kepercayaan dan kesusilaan. Norma yang berasal dari kepercayaan atau agama yang hidup dalam masyarakat;
Macam norma tersebut berasal dari keyakinan/kepercayaan masyarakat Puger maupun norma kesusilaan yang hidup dalam masyarakat setempat.
Berdasarkan hasil penelitian ini maka dapat disarankan sebagai berikut: pertama, aparat penegak hukum perlu harus konsisten dalam menegakkan hukum terutama terkait dengan pelarangan cara-cara mencari ikan secara merusak menggunakan bom, strum, kompresor dan lainnya. Dengan demikian tidak ada perlakuan diskriminatif dan dapat mencegah keresahan nelayan lain serta menghindari kerusakan lingkungan laut yang akhirnya juga berakibat ganda berupa kerusakan alam dan perebutan sumber daya. Kedua, Pemerintah daerah perlu memberdayakan lembaga-lembaga keuangan untuk menghindari ketergantungan nelayan pada pengamba’/juragan. Salah satunya adalah fungsi KUD dengan demikian ada lembaga alternatif bagi nelayan untuk meminjam uang dan memasarkan hasil tangkapannya. Dengan demikian akan meminimalisir konflik laten yang terjadi antara nelayan dengan pengamba’. Ketiga, Pemerintah daerah perlu mengoptimalkan fungsi TPI dengan demikian semua hasil laut dapat dilelang dengan mekanisme yang wajar dan adil. Selain itu masalah pembayaran retribusi akan dapat diatasi. Dengan demikian akan meminimalisir konflik antara nelayan dengan pemerintah daerah khususnya UPT TPI. Keempat, perlu dilakukan pelatihan-pelatihan pemberdayaan nelayan khususnya pelatihan resolusi konflik dan manajemen usaha sehingga nelayan lebih berdaya secara ekonomi maupun secara sosial dalam melakukan interaksinya. Kelima, perlu adanya jaringan telekomunikasi yang baik sehingga nelayan yang melaut masih dapat menggunakan telephon genggam. Hal ini penting agar tidak terjadi kesahpahaman di laut dan menghindari kecelakaan laut. Keenam, Pemerintah daerah harus adil dalam pembagian bantuan pada nelayan sehingga tidak menimbulkan kecemburuan sosial yang berdampak pada munculnya konflik horisontal maupun vertikal.
Ucapan Terima Kasih :
Kami tim peneliti menyadari bahwa tanpa bantuan dari berbagai pihak maka penelitian ini tidak akan berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, oleh karena itu kami mengucapkan terima kasih kepada Yth:
Prof. Dr. Ir. Syamsul Bahri, selaku ketua Lembaga Penelitian Universitas Brawijaya.
Herman Suryokumoro,SH.MS, selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Komunitas Nelayan Pantai Puger yang membantu dalam proses penelitian ini
Kami menyadari penelitian ini masih banyak kekurangannya oleh karena itu kritik dan saran membangun sangat berguna dalam penelitian kami selanjutnya.
Daftar Pustaka
Chris Mitchell dalam Simon Fisher, dkk, Mengelola Konflik: Keterampilan dan Strategi untuk Bertindak, The British Council, Grafika Desa Putra, Jakarta, 2001.
I Nyoman Nurjaya,Antropologi Hukum Dalam Kajian Ilmu Hukum, Makalah dipresentasikan dalam temu Kerja Dosen Sosiologi Hukum, Antropologi Hukum, dan Hukum Adat Fakultas Hukum Se-Jawa Timur, 22-23 Pebruari 2006 di Program Pasca sarjana Unibraw
Nur Syam, 2007.Madzab-madzhab Antropologi. LKiS Yogyakarta.
TO. Ihromi,1993,Beberapa catatan mengenai metode kasus sengketa yang digunakan dalam antropologi hujkum, dalam Antropologi Hukum sebuah bunga Rampau, Yayasan Obar Indonesia,Jakarta.
Topo Santoso dan Eva Achyani Zulfa, Kriminologi, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2003
1 Chris Mitchell dalam Simon Fisher, dkk, Mengelola Konflik: Keterampilan dan Strategi untuk Bertindak, The British Council, Grafika Desa Putra, Jakarta, 2001, hal. 4
2 Topo Santoso dan Eva Achyani Zulfa, Kriminologi, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2003, h.79
3 I Nyoman Nurjaya,Antropologi Hukum Dalam Kajian Ilmu Hukum, Makalah dipresentasikan dalam temu Kerja Dosen Sosiologi Hukum, Antropologi Hukum, dan Hukum Adat Fakultas Hukum Se-Jawa Timur, 22-23 Pebruari 2006 di Program Pasca sarjana Unibraw
4 TO. Ihromi,1993,Beberapa catatan mengenai metode kasus sengketa yang digunakan dalam antropologi hujkum, dalam Antropologi Hukum sebuah bunga Rampau, Yayasan Obar Indonesia,Jakarta. h. 210
5 Nur Syam, 2007.Madzab-madzhab Antropologi. LKiS Yogyakarta. Hal. 121